--> Skip to main content
Duni Guru 21

follow us

Choose Your Categories

Redesign by Apriansah_

Dokumen Yang Harus Disiapkan Setelah Lulus Pretest PPGJ

Jiak sudah dinyatakan lulus atau skor ujian memenuhi batas minimal kelulusan apa yang perlu disiapkan ya.
Dokumen Yang Harus Disiapkan Setelah Lulus Pretest PPGJ 2018 antara lain sebagai berikut :


1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;

6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;

7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Loading...
Setelah dokumen persyaratan diatas telah siap, selanjutnya diserahkan melalui Dinas Pendidikan setempat.n Selanjutnya calon peserta menunggu proses verifikasi dokumen sampai ditetapkan sebagai peserta PPGJ 2018.


Sebelum ikut PPG DALJAB alangkah baiknya tahu alurnya dan pahami syarat-syaratnya.

Alur PPG Daljab
1. Diundang pendataan calon peserta pretes ppg daljab

2. LPMP verifikasi data ijazah dan linearitas jurusan

3. LPMP setuju

4. Menjadi peserta pretes ppg daljab

5. Melaksanakan pretes

6. Lolos pretes

7. Pemberkasan ( persyaratan
7.1 Pemberkasan
7.2 Verifikasi dimulai yg punya nuptk
7.3 Tidak punya nuptk tidak bisa diverifikasi sistem ( kebijakan ditjen kemarin g punya nuptk diterbitkan otomatis, tidak tahu yg tahap ini)
7.4 Punya nuptk lanjut verifikasi dinas
7.5 Verifikasi dinas disetujui
7.6.Verifikasi lpmp
7.7 verifikasi lpmp disetujui
7.8 Ditjen gtk menyeleksi peserta fix ppg daljab

8. Menjadi peserta ppg daljab

Bagi yang merasa tidak sesuai dengan syarat tetapi diundang itu menjadi pilihan anda. Mau ikut atau tidak. Saran saya jika memilih ikuti siapkan pikiran, perasaan, tenaga, dan pendanaan. Sudah siap semuanya dan berdoa semoga ditengah jalan kebijakannya berubah. Ingat adanya kesempatan.
Semoga bermanfaat

Baca Juga

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Feri Apriansah
Hanya seorang alumni Sarjana Pendidikan. Sekarang sedang fokus menikmati hidup sambil mengisi waktu untuk ngeblog.
Yuk daftar HPAI